Sesuai SK Gubernur DIY Nomor 289/KEP/2011 tertanggal 23 November 2011 yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pimpinan DPRD Provinsi DIY, Walikota/Bupati se-Provinsi DIY, Kepala DInas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DIY serta beberapa pihak terkait, besaran UMP DIY 2012 adalah Rp 892.660.
Nominal tersebut sudah termasuk upah bulanan terendah, yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Ketentuan UMP DIY 2012 sebagaimana dimaksud dalam Diktum (butir-butir ketetapan) di atas, berlaku bagi pekerja berstatus tetap, tidak tetap, harian lepas, dan masa percobaan kurang dari setahun. Karenanya, dengan adanya SK ini, para pekerja diwajibkan semakin meningkatkan produktivitas kerja.
Sementara, bagi pengusaha yang belum mampu memberikan upah sesuai UMP sebagaimana dimaksud dalam penjelasan di atas, harus mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan kepada gubernur, dalam hal ini Kepala Disnakertrans Provinsi DIY, selambat-lambatnya 10 hari sebelum dilaksanakannya UMP DIY 2012 secara definitif.
Keputusan yang telah disepakati bersama ini, berlaku mulai 1 Januari 2012 lalu.
Disnakertrans Provinsi DIY
Nominal tersebut sudah termasuk upah bulanan terendah, yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Ketentuan UMP DIY 2012 sebagaimana dimaksud dalam Diktum (butir-butir ketetapan) di atas, berlaku bagi pekerja berstatus tetap, tidak tetap, harian lepas, dan masa percobaan kurang dari setahun. Karenanya, dengan adanya SK ini, para pekerja diwajibkan semakin meningkatkan produktivitas kerja.
Sementara, bagi pengusaha yang belum mampu memberikan upah sesuai UMP sebagaimana dimaksud dalam penjelasan di atas, harus mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan kepada gubernur, dalam hal ini Kepala Disnakertrans Provinsi DIY, selambat-lambatnya 10 hari sebelum dilaksanakannya UMP DIY 2012 secara definitif.
Keputusan yang telah disepakati bersama ini, berlaku mulai 1 Januari 2012 lalu.
Disnakertrans Provinsi DIY
0 komentar:
Posting Komentar